Menurut jumhur ulama, untuk harga PENAWARAN boleh harga cash berbeda dengan harga kredit. PENAWARAN harga cash boleh berbeda dengan PENAWARAN harga kredit 5 tahun.
YANG TIDAK BOLEH adalah ada 2 harga di dalam 1 akad. Jadi sewaktu akad, HARUS DISEPAKATI 1 harga saja, apakah harga cash yang dipakai dengan cara bayar cash, atau cara bayar kredit 5 tahun dengan harga kredit 5 tahun.
Selama persyaratan dan waktu bayar dan harganya telah diketahui dengan jelas oleh PEMBELI dan PENJUAL yang melakukan akad jual beli, maka akad sah dan DIBOLEHKAN. Dan
setelah akad, tidak diperbolehkan menambahkan harga dikarenakan keterlambatan pelunasannya.